Begini Cara Menghitung Pajak Yang Dikenakan Para YouTuber

0
88
Pajak Youtuber

YouTuber tidak lagi menjadi profesi yang ‘biasa-biasa saja’, karena lewat AdSense dan jalur marketing lainnya para content creator bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan jumlah yang sangat besar. Hal ini tentu menarik perhatian lembaga terkait di Amerika Serikat dan membawa pada keputusan bahwa selayaknya profesi lainnya yang memiliki penghasilan, para YouTuber akan dikenakan pajak.

Google menjadi yang bertanggung jawab untuk menarik pajak dari penghasilan AdSense para konten kreator yang berkarya lewat platform streaming video YouTube. Kebijakan ini diatur berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code, yang mana lewat peraturan tersebut menyatakan bahwa Google sepenuhnya punya kuasa untuk menarik pajak kepada Internal Revenue Service (IRS) sebagai otoritas pajak.

Lewat surel, YouTube meminta para YouTuber untuk mengirimkan informasi pajak dalam AdSense untuk ditentukan berapa jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika memang ada. Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indarawati pun ikut mengingatkan para YouTuber Indonesia agar membayar pajak sesuai pendapatan mereka dari AdSense, yang mana punya tenggat waktu akhir Mei yang lalu. Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber maka total penghasilan YouTuber akan dipotong hingga 24 persen.

Wow, lumayan banget ya! Menurut Undang-undang baru ini, Google berkewajiban mengumpulkan informasi pajak dari para content creator yang menghasilkan uang di luar negara asalnya dan memotong pajak jika pendapatan diperoleh dari penonton di negara asalnya tersebut. Dengan kata lain, yang akan dikenai pajak bukan seluruh pendapatan dari penonton secara global, melainkan penghasilan dari penonton di negara asal saja.

Cara Hitung Pajak YouTuber 

Lalu bagaimana sih cara menghitung pajak yang akan dikenakan untuk para Youtuber? Google, mencontohkan beberapa skenarionya. Misalnya, ada YouTuber asal Indonesia yang memperoleh pendapatan dari YouTube sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,4 juta) dalam satu bulan terakhir, namun ternyata dari total pendapatannya, YouTuber tersebut ternyata mendapatkan uang dari AdSense sebanyak 100 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta) dari penonton yang bukan berasal dari Indonesia, misalnya saja dari Amerika Serikat. Nah, dari contoh tersebut ada tiga skenario yang bisa terjadi. 

  • Skenario pertama, jika YouTuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka YouTuber tersebut akan dikenai pajak 24% dari seluruh total pendapatannya. Potongan tersebut juga diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton asal negara lainnya di luar Amerika Serikat. Dengan demikian, YouTuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar: 0,24 x 1000 dollar AS = 240 dollar AS (sekitar Rp 3,4 juta)
  • Skenario kedua adalah jika YouTuber telah mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka YouTuber itu akan dikenakan pajak sebesar 15 dollar AS (sekitar Rp 216.000). Namun, hal ini tergantung kebijakan pemotongan tarif pemotongan pajak di tiap negara, bisa jadi angkanya akan berbeda-beda.
  • Skenario ketiga adalah jika YouTuber telah mengirimkan informasi pajak, namun tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut darinya adalah sebesar 30% atau 30 dollar AS (sekitar Rp 432.000). Angka 30 persen diambil berdasarkan ketentuan tarif pajak yang berlaku

Begitulah kira-kira perhitungan pajak yang dikenakan para YouTuber. Kebijakan ini mungkin akan mengalami perubahan juga seiring dengan berjalannya waktu dan makin banyaknya orang yang menjadi YouTuber. Namun, lepas dari semua itu, menurut Ibu Sri Mulyani lagi, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak YouTuber tersebut, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara, termasuk pembangunan infrastruktur seperti membangun sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin. Jangan lupa untuk taat pajak yah!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini